SBY menjelaskan, AD/ART hasil kongres atau KLB yang sah harus mendapatkan pengesahan dari negara dan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sehingga, kata SBY, AD/ART yang dibentuk dalam KLB Deli Serdang tidak sah karena belum ada pengesahan dari pemerintah.
"Jadi kalau KSP Moeldoko melalui telepon menanyakan keabsahan AD dan ART dan merasa cukup puas atau mengira bahwa AD dan ART Deli Serdang itu sah, KSP Moeldoko salah besar," tegasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.