Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Terima Surat AHY 1 Hari Sebelum KLB dan Hendak Panggil Kedua Kubu

Riezky Maulana , Jurnalis-Sabtu, 06 Maret 2021 |17:13 WIB
Mahfud MD Terima Surat AHY 1 Hari Sebelum KLB dan Hendak Panggil Kedua Kubu
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : Okezone.com/Dede Kurniawan)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku menerima surat permohonan dari Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono untuk menghentikan Kongres Luar Bisa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara. Menurutnya, surat itu diterimanya satu hari sebelum KLB Partai Demokrat digelar.

"Surat dari AHY memang ada. Saya terima Kamis sore, setengah hari menjelang KLB," kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).

Mahfud menjelaskan, sebenarnya dia berencana memanggil kubu AHY maupun kubu KLB Sumatera Utara. Akan tetapi, niatan tersebut urung terlaksana dikarenakan waktunya yang mepet.

"Waktu itu sudah sangat pendek waktunya sehingga kita tak ada waktu untuk memanggil kedua pihak. Kita tahunya juga sangat dadakan," tuturnya.

Baca Juga : Demokrat: SBY Sedih Moeldoko Jadi Begal Politik

Oleh sebab itu, sambungnya, pemerintah hanya bisa menekankan dari sisi keamanan atas digelarnya KLB tersebut. Menurutnya, sampai saat ini pemerintah tidak atau belum melihat adanya persoalan hukum yang ditimbulkan dari konflik Partai Demokrat.

"Kita tekankan pada sisi keamanannya dulu. Bagi pemerintah sampai sekarang tidak ada masalah hukum di Partai Demokrat karena belum ada selembar permohonan perubahan status hukum," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada pemerintah. Hal tersebut menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulisnya. Dia menyampaikan bahwa surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.

Baca Juga : Respons Mahfud MD, Andi Arief : KLB Demokrat di Sumut Langgar Hukum

"Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," kata Herzaky.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement