"Pelaku akan dikenakan undang-undang darurat karena membawa senjata berbahaya jenis pistol airgun. Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Cianjur," ujarnya.
Diberitakan, sebelumnya Dirhat Ramadhan warga Kecamatan Cianjur tidak menyangka kalau pelaku yang sudah menyerempet mobilnya berani menodongkan senjata saat diminta bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
Bahkan korban sempat mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri di Jalan Siliwangi. "Saya sedang melintas dengan kecepatan rendah di Jalan Siliwangi tidak jauh dari Mapolres Cianjur. Tiba-tiba mobil saya diserempet mobil pelaku. Pelaku melarikan diri dan berusaha saya kejar. Selang beberapa ratus meter, kendaraan pelaku berhasil saya hentikan," kata Dirhat.
Korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab karena akibat serempetan, kaca spion mobilnya rusak. Namun pelaku langsung menodongkan senjata laras pendek ke perut dan memukulkan senjata ke tangan korban Dirhat. ANTARA
(Khafid Mardiyansyah)