Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ribuan Warganet Voting Ketum Demokrat AHY atau Moeldoko, Ini Hasilnya

Mohamad Yan Yusuf , Jurnalis-Minggu, 07 Maret 2021 |14:49 WIB
Ribuan Warganet <i>Voting</i> Ketum Demokrat AHY atau Moeldoko, Ini Hasilnya
Kolase AHY dan Moeldoko. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kisruh di tubuh Partai Demokrat terus bergulir. Suasana 'panas' pun terasa hingga ke media sosial. Melalui sebuah postingan, warganet mempercayai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Demokrat secara konstitusional.

Voting warganet sendiri bermula saat akun Twitter, @adriCB88 mencuitnya dengan memposting voting ketum Demokrat secara konstisional. Warganet yang memilih AHY diminta menekan tombol retweet, sedangkan yang memilih Moeldoko menekan tombol ‘love/suka’. 

Menurut Anda siapakah diantara kedua Tokoh ini yang bnr2 secara Konstitusional sebagai Ketua Partai Demokrat? Pilihan Anda,” tanya akun tersebut.

Baca juga: Singgung Demokrat & Berkarya Diambil, Gatot: Ngapain Capek-Capek Bikin Partai?

Lebih dari 2.000 pengguna Twitter telah memberikan pilihan. Kebanyakan mereka memilih AHY sebagai Ketum Demokrat, yakni 2.100 retweet, sementara Moeldoko  disukai 231 kali.  

Di antara warganet yang memilih ada pula yang mengomentari sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang dinilai sebagai wasit kekisruhan ini. 

Baca juga: Jika Moeldoko Disahkan Jadi Ketum Demokrat, Negara Sedang Sakit

“Putra mahkota cikeas lawan bapak mahkota istana ,,, serulah nunggu bola panas menkumham,” tulis akun Twitter bernama Aditya G.  

Serangan terhadap sikap Mahfud sendiri bukanlah yang pertama. Sejak semalam, Mahfud dikomentari warganet usai mencuit KLB PD. Dua cuitannya kemudian dipenuhi oleh ribuan komentar.

Mahfud mengatakan, sejak Era Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo (Jokowi), pemerintah tak pernah melarang adanya KLB. Masalah hukum baru akan muncul jika hasil KLB didaftarkan ke Kemenkum HAM.

“Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD,” ujarnya. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement