"Yang menyatakan bahwa dari alat bukti yang disampaikan oleh penyidik dapat membuktikan bahwa, setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2020, telah meminta keterangan dari beberapa orang dari FPI untuk keseimbangan pemeriksaan," ucap Hengki.
Hengki mengatakan, polisi menahan Habib Rizieq kerena tiak kooperatif pada saat menjalani pemeriksaan. Bahkan, polisi sampai mengeluarkan ultimatum pada Habib Rizieq untuk menyerahkan diri, jika tidak akan dilakukan upaya paksa penangkapan.
Baca juga: Habib Rizieq Islamkan 2 Tahanan Ayah dan Anak di Dalam Penjara
"Menyangkut masalah surat perintah penangkapan dan penahanan itu (dianggap tak sah karena adanya dua Sprindik), sebenarnya sudah diuji dan diputuskan pada praperadilan sebelumnya, yang mana dinyatakan tak ada pertentangan karena surat perintah penyidikan yang kedua itu merujuk ke yang pertama," jelas Hengki.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.