Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Batalkan Hukuman Pidana Mantan Presiden Brasil Lula da Silva

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 09 Maret 2021 |14:31 WIB
Pengadilan Batalkan Hukuman Pidana Mantan Presiden Brasil Lula da Silva
Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva. (Foto: Reuters)
A
A
A

Pembicaraan yang bocor pada 2019 menimbulkan pertanyaan tentang apakah penyelidik telah mengambil jalan pintas untuk mengamankan penuntutan terhadap lula. Satgas antikorupsi itu dibubarkan pada Februari 2021.

Dalam catatannya, tim hukum Lula mengatakan keputusan pada Senin adalah pengakuan bahwa mantan presiden itu tidak bersalah.

Dakwaan terhadap Lula telah mencegahnya mencalonkan diri untuk masa jabatan presiden lagi pada 2018.

Mantan pemimpin serikat pekerja yang karismatik ini adalah sosok yang terpolarisasi tetapi masih dicintai oleh sebagian besar kelas pekerja Brasil karena telah membawa jutaan orang keluar dari kemiskinan melalui program kesejahteraan sosial yang murah hati.

Lula adalah satu-satunya dari 10 kandidat potensial 2022 yang mengungguli presiden dalam survei oleh perusahaan jajak pendapat Ipec, yang diterbitkan di surat kabar O Estado de S.Paulo minggu lalu.

Ditemukan bahwa 50% dari 2.002 orang yang diwawancarai "pasti" atau "dapat" memilih Lula, dibandingkan dengan 38% untuk Bolsonaro. Sekira 44% responden mengatakan mereka tidak akan pernah memilih Lula, sementara 56% tidak akan pernah memilih Bolsonaro, jajak pendapat tersebut menemukan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement