Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Batalkan Hukuman Pidana Mantan Presiden Brasil Lula da Silva

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 09 Maret 2021 |14:31 WIB
Pengadilan Batalkan Hukuman Pidana Mantan Presiden Brasil Lula da Silva
Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva. (Foto: Reuters)
A
A
A

BRASILIA - Hakim Mahkamah Agung Brasil pada Senin (8/3/2021) membatalkan hukuman pidana terhadap mantan Presiden sayap kiri Luiz Inacio Lula da Silva. Keputusan tersebut memungkinkan politikus populer Brasil itu mencalonkan diri dalam pemilihan presiden tahun depan.

Keputusan itu membuat persaingan ke kursi presiden Brasil 2022 menjadi semakin ketat, antara petahana sayap kanan, Jair Bolsonaro, melawan Lula, lawannya di pihak kiri.

BACA JUGA: Terlibat Korupsi, Mantan Presiden Brasil Dijatuhi Vonis untuk Kedua Kalinya

Dalam keputusan yang mengejutkan, Hakim Edson Fachin mengatakan pengadilan di kota selatan Curitiba tidak memiliki kewenangan untuk mengadili Lula atas tuduhan korupsi dan bahwa dia harus diadili kembali di pengadilan federal di Ibu Kota Brasilia.

Bolsonaro, berbicara kepada wartawan di Brasilia, mengatakan dia berharap keputusan itu dibatalkan ketika ditinjau oleh Mahkamah Agung secara penuh. Dia menambahkan bahwa dia tidak percaya orang Brasil ingin Lula mencalonkan diri tahun depan.

Kantor jaksa penuntut Brasil mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Lula, (75 tahun), memerintah negara terbesar dan ekonomi terbesar di Amerika Latin antara 2003 dan 2011, mengawasi ledakan komoditas yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA: Lula da Silva Dilarang Bertarung dalam Pilpres Oktober Mendatang

Pada 2018, dia dihukum karena menerima suap dari perusahaan teknik dengan imbalan kontrak publik dan menghabiskan satu setengah tahun di balik jeruji besi, sampai Mahkamah Agung memutuskan dia dan orang lain dapat mengajukan banding atas kasus mereka tanpa menjalani hukuman.

Lula dan pendukungnya mengecam satuan tugas antikorupsi, yang dianggap melakukan upaya bermotif politik dalam penyelidikan Operasi Cuci Mobil (Operation Car Wash), yang membuatnya dipenjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement