KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi Malaysia pada Selasa (9/3/2021), memberikan izin kepada sekira 114 warga negara Myanmar di negara tersebut agar tidak dideportasi ke negara asal mereka yang saat ini dilanda kekacauan.
Kelompok hak asasi manusia (HAM), Amnesty International Malaysia dan Asylum Access Malaysia berhasil mendapatkan izin pengadilan untuk memulai tindakan hukum guna mencegah orang-orang tersebut dikirim kembali ke Myanmar.
Pemerintah Malaysia telah menggunakan tiga kapal angkatan laut Myanmar bulan lalu untuk mendeportasi 1.086 orang yang diklaim sebagai imigran ilegal.
Tindakan tersebut dilakukan hanya beberapa jam setelah perintah pengadilan sementara yang melarang deportasi sambil menunggu tawaran hukum dari Amnesty International dan Asylum Access untuk menghentikan rencana tersebut.