Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bobol Rumah Kosong di Perumahan Elite, Pak Tile Bawa Kabur Mobil

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Selasa, 09 Maret 2021 |16:53 WIB
Bobol Rumah Kosong di Perumahan Elite, Pak Tile Bawa Kabur Mobil
Pak Tile ditangkap polisi lantaran membobol rumah kosong (Foto : Sindo/Hasan)
A
A
A

TANGERANG SELATAN - Tua-tua keladi, makin tua makin jadi. Ungkapan ini tepat rasanya dialamatkan kepada sosok Tile (52), kakek spesialis pembobol rumah kosong (rumsong) di perumahan elite BSD. Dalam akasinya Pak Tile menggondol mobil dan jam tangan mewah.

Bukannya menikmati hari tua bersama dengan keluarga, kenakalan pak Tile malah semakin menjadi. Dalam beberapa beberapa bulan terakhir, ia sudah dua kali melakukan pembobolan rumsong. Semuanya, dilakukan di perusahaan elite, di wilayah BSD City.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku beraksi di Perumahan BSD, Blok J 5/4, Sektor 1-1, RT008/013, Rawabuntu, Serpong dan di Jalan Wana Kencana blok 25, nomor 18, Rawabuntu, Serpong, Tangsel.

"Tersangka melakukan pencurian saat penghuni rumah tidak ada. Selanjutnya, pelaku merusak kunci gembok pagar rumah dengan leter L yang sudah dimodifikasi," katanya, di Polres Tangsel, tadi siang.

Setelah gembok dirusak, pelaku masuk ke dalam rumah dan menguras habis barang berharga yang ada di dalam rumah. Termasuk kendaraan roda dua dan empat yang sedang diparkir ikut dibawa kabur.

"Dalam aksinya, pelaku tidak sendiri. Dia mengajak seorang rekannya Aris yang kini DPO untuk mengawasi dengan memakai ojek online," paparnya.

Baca Juga : 5 Rumah Makan dan Gudang Ban di Cakung Ludes Terbakar

Sementara itu, Kapolsek Serpong, Kompol Yudi Permadi menambahkan, dari dua lokasi pencurian itu, pelaku berhasil membawa kabur satu buah alat tensi darah, Iphone 5, HP Nokia E63, DVR CCTV, lima jam tangan merk Guess dan Alexander Cristie.

"Pelaku juga membawa kabur satu unit mobil Toyota Agya B 2580 BFQ atas nama Tjoe Shervy Puspawati.‎ Semua barang bukti berhasil kami amankan. Untuk mobil, kami serahkan kepada pemiliknya," tegasnya.

Selanjutnya, pelaku dijebloskan ke dalam penjara. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidananya 7 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement