JAMBI – Kementerian Sosial RI berupaya mempercepat pemenuhan hak sipil Komunitas Adat Terpencil (KAT) bagi warga Suku Anak Dalam (SAD) yang akan terintergrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini akan meninjau perekaman data Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga SAD di Jambi didampingi Dirjen Adminduk Prof. Zudan, Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, Ph.D, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Asep Sasa Purnama, Pjs Gubernur Jambi, Bupati Batanghari, dan pimpinan OPD setempat pada hari Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2021.
Terdapat dua lokasi perekaman data penduduk Suku Anak Dalam di Jambi, yaitu di Kab Batanghari dan Kabupaten Sarolangun pada Selasa (9/3/2021) dengan hasil sebagai berikut:
Di Kabupaten Batanghari: Kartu Keluarga 58 KK; perekaman 60 warga; Cetak e-KTP 49 warga; KIA 3 anak; serta akta lahir 3 orang. Sedangkan, di Kabupaten Sarolangun: perekaman KTP 25 orang dan Cetak KTP 19 orang.
Hingga Selasa (9/3/2021) total pemberian dokumen kependudukan bagi warga SAD pukul 20.00 WIB berupa: Kartu Keluarga 58 KK; Rekam 105 orang; Cetak KTP 94 org; KIA 3 orang; serta akta lahir 3 orang.