Saat itu, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, Pemerintah memiliki tatanan, aturan, prosedur, dan kriteria penilaian sendiri untuk menentukan seseorang mendapat kehormatan sebagai pahlawan
“Tentu pertimbangan tersebut dinilai sesuai dengan bobot pengabdian dan pengorbanan mereka-mereka yang 'deserve' untuk mendapatkan kehormatan dan gelar itu,” jelas Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2014).
(Fahmi Firdaus )