Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keterangan Ahli Penangkapan dan Penahanan Habib Rizieq Sesuai Prosedur

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2021 |18:40 WIB
Keterangan Ahli Penangkapan dan Penahanan Habib Rizieq Sesuai Prosedur
Foto: MNC Media
A
A
A

JAKARTA -Polda Metro Jaya telah mendatangkan pakar ahli untuk meminta keterangan terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab. berdasarkan keterangan ahli, khususnya yang dihadirkan di sidang praperadilan di PN Jaksel, membuktikan proses penangkapan dan penahanan Habib Rizieq sesuai prosedur hukum.

(Baca juga: Kesaksian Memilukan Detik-Detik Anak Buah John Kei Bantai Korbannya)

"Kami mendatangkan ahli dari kami adalah berdasarkan keahliannya, bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik PMJ sudah sesuai dengan aturan ketentuan hukum yang berlaku," ujar-Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, di PN Jaksel, Rabu (10/3/2021).

(Baca juga: Komnas HAM Bandingkan Penembakan 6 Laskar FPI dengan Tragedi Rohingya)

Menurutnya, bukti itu diperkuat dengan ditolaknya permohonan gugatan praperadilan tentang tidak sahnya penetapan Habib Rizieq Shihab oleh hakim PN Jakarta Selatan, sebagaimana diajukan kubu Habib Rizieq sebelumnya.

Sedangkan tentang keterangan ahli kubu Rizieq, Abdul Chair Ramadhan yang berbeda pendapat dengan ahli yang dihadirkan pihaknya itu, polisi tetap menghormati pendapatnya itu.

Sebabnya, paparnya, ahli itu dihadirkan oleh kubu Rizieq dan menjadi haknya untuk berpendapat di dalam persidangan. Adapun hasil akhirnya apakah keterangan ahli itu diterima ataukah tidak merupakan kewenangan hakim praperadilan.

"Perlu diketahui masyarakat pula, bahwa kasus perkara yang disidik oleh penydik PMJ ini sudah dilimpahkan ke JPU dan segera disidangkan pada Selasa, 16 Maret 2021 mendatang serta akan memasuki perkara pokoknya di PN Jaktim," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement