Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terapis Wanita Ditusuk hingga Tewas saat Bercinta dengan Pelanggannya

Tritus Julan , Jurnalis-Rabu, 10 Maret 2021 |13:48 WIB
Terapis Wanita Ditusuk hingga Tewas saat Bercinta dengan Pelanggannya
Rekonstruksi pembunuhan seorang terapis wanita, Ambarwati alias Santi di Mojokerto, Jawa Timur (Foto: Tritus Julan)
A
A
A

MOJOKERTO - Ambarwati alias Santi, terapis wanita di tempat pijat Berkah, Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tewas dengan cara mengenaskan. Janda berusia 44 tahun ini meregang nyawa usai ditusuk di bagian punggung dan leher. 

Hal itu terkuak saat polisi melakukan rekontruksi kasus tewasnya janda asal Lohceret, Kabupaten Nganjuk itu. Dalam reka ulang itu, Mohammad Irwanto alias Wanto mengabisi nyawa Santi dengan cara ditusuk hingga dua kali saat keduanya tengah berhubungan badan di bilik pijat berukuran 2X1,5 meter itu.

Baca Juga:  Salah Sasaran, Menantu yang Tewaskan Mertua Ternyata Niat Racuni Suami

Dalam adegan ke 16 pria berusia 24 tahun itu nampak menusuk bagian pinggang Santi dengan bendo (sajam sejenis parang) yang sudah disiapkannya. Tak hanya itu, dalam posisi nungging itu, pelaku kemudian kembali menusuk bagian leher belakang korban hingga membuat darah mengucur membasahi kasur dan lantai.

"Tadi sudah diperagakan sebanyak 30 adegan. Di mana adegan yang menjadi krusial terjadinya pembunuhan tersebut pada adegan 15 hingga adegan ke 23," kata Kapolres Kota (Kapolresta) Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi, usai melakukan rekontruksi, Rabu (10/3/2021).

Rekontruksi ini, kata Kapolresta, dilakukan di dua lokasi. Tempat pertama yakni lokasi pembunuhan atau di tempat pijat Berkah di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi ini tersangka diminta petugas untuk memperagakan awal mula pertemuan dengan Santi hingga aksi pembunuhan sadis yang dilakukannya itu.

"Sedangkan lokasi kedua di luar TKP (Tempat Kejadian Perakara). Di luar TKP ini tersangka memperagakan mulai dari persiapan dari di rumah hingga keberangkatan, itu sebanyak 8 adegan," imbuhnya.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Mayat Gadis Dalam Plastik, Polisi Periksa 10 Orang Lebih

Kapolres menuturkan, rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan diskripsi tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan Santi. Untuk itu, pihaknya juga mendatangkan tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dan juga penasihat hukum tersangka dalam reka ulang pembunuhan ini.

"Rekonstruksi ini juga untuk melakukan pengujian kebenaran materiil keterangan tersangka maupun saksi-saksi yang berada di TKP. Saat dilakukan rekonstruksi ini tidak ditemukan fakta baru artinya persesuaian keterangan dari tersangka maupun saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan sesuai dengan yang dikumpulkan penyidik," terang Kapolresta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement