Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebelum Puasa, TP3 Akan Serahkan Buku Putih Kasus 6 Laskar FPI ke Jokowi

Haryudi , Jurnalis-Kamis, 11 Maret 2021 |15:04 WIB
Sebelum Puasa, TP3 Akan Serahkan Buku Putih Kasus 6 Laskar FPI ke Jokowi
Rekonstruksi penembakan laskar FPI (Foto: Antara)
A
A
A

BOGOR - Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI, Marwan Batu Bara berjanji segera menyerahkan buku putih bukti dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat kasus tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diperkirakan buku tersebut akan selesai sebelum bulan puasa atau Ramadan pertengahan April mendatang.

"Buku putih TP3 ini sedang disusun dan membutuhkan waktu sekitar 1 satu bulan," ungkap Marwan dalam kanal YouTube Neno Warisman yang disiarkan, Kamis (11/3/2021).

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Polisi Tak Terindikasi Bunuh 6 Laskar, Ini Respons Eks Pengacara FPI

Menurutnya, dalam buku putih itu tercantum hal-hal baru dan lama lama yang tidak dianggap oleh Komnas HAM. "Rekomendasi harusnya pelanggaran HAM berat, semua yang sudah disampaikan di media akan dirangkum dalam buku putih TP3 yang insya Allah bisa selesai dalam satu bulan ini," katanya.

Menurutnya, buku putih tersebut akan disusun ada yang sifatnya executive summary dan ada yang versi lengkap. "Jumlah buku sudah disampaikan ada dua, ada yang sifatnya eksekutif summary, dengan jumlah halaman 30-50. dan ada yang versi lengkap dengan jumlah 150 halaman," katanya.

Sebelum puasa nanti, akan dirilis veris executive summary. "kita harapkan selesai sebelum ramadan dan langsung akan kita rilis," jelasnya.

Pihaknya tetap menyayangkan kesimpulan dari Komnas HAM yang menyebutkan kasus KM 50 ini bukan pelanggaran HAM berat. 

"Sementara TP3 diburu-buru karena ini dasarnya penyelidikan Komnas HAM, artinya disini kita bicara soal sumber informasi pertimbangan dari kepolisian atau pemerintah yang menjadikan dasarnya itu langkah-langkah atas laporan Komnas HAM," tandasnya.

Baca Juga: Keterangan Ahli Penangkapan dan Penahanan Habib Rizieq Sesuai Prosedur

Pihaknya juga menyinggung soal 4 rekomendasi Komnas HAM. Marwan bersama TP3 mempersoalkan terkait peristiwa KM 50 sebagai pelanggaran HAM biasa atau pidana biasa.

"Karena memang dasarnya laporan dari Komnas HAM, (kasus KM 50 adalah pidana biasa) yang kemudian kelanjutannya penyelidikan oleh kepolisian. Tapi jika yang menjadi rekomendasi itu pelanggaran HAM berat, maka yang melakukan penyidikan lebih lanjut itu adalah Kejaksaan Agung," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement