BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor menangkap pria berinisial MRI (21), pelaku pembunuhan secara keji terhadap Diska Putri, gadis 17 tahun di Bogor, Jawa Barat. Jasad Diska dimasukkan ke dalam kantong plastik.
Selain membunuh Diska, pelaku juga membunuh Elya Lisnawati, janda yang ditemukan tewas di Pasir Angin, Megamendung, Bogor. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya membunuh secara keji dua orang korban dalam waktu dua pekan
Baca Juga: Cekik Ibu, Pria Ini Dipukuli Adik Kandungnya hingga Tewas
Kapolresta Bogor, Kombes Sulistyo Purnomo Condro mengatakan, MRI ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Motif pelaku adalah untuk menguasai harta korbannya dengan cara berkenalan melalui media sosial dan mengiming imingi korbannya dengan sejumlah uang.
Setelah korban berhasil menjadi mangsanya, pelaku kemudian membunuhnya. Untuk tempat kejadian pertama pelaku mengaku merampas barang korban seperti kalung dan telepon genggam. Sedangkan untuk korban yang kedua, pelaku berhasil menggasak telepon genggam korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang undang pidana dengan pasal berlapis, dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Kesedihan Selimuti Rumah Duka Janda Muda yang Ditemukan Tewas di Megamendung
(Arief Setyadi )