Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Mati Koruptor, KPK: Saat Ini, Sangat Tidak Memungkinkan

Haryudi , Jurnalis-Jum'at, 12 Maret 2021 |19:05 WIB
Hukuman Mati Koruptor, KPK: Saat Ini, Sangat Tidak Memungkinkan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Okezone)
A
A
A

Namun, kata Ali, tentu kebijakan apakah bisa diterapkan vonis hukuman mati menjadi wilayah pengadilan. "Di mana, majelis hakim dalam memutus tindak pidana korupsi, saat ini sudah ada pedoman pemidanaan yang diterbitkan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan itu bisa kita baca," jelasnya.

Baca Juga: KPK Periksa Rombongan PNS di Sulsel Terkait Kasus Nurdin Abdullah

Meski demikian, lanjut Ali jika baca disana disebutkan tentang syarat-syarat koruptor bisa dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang menangani tindak pidana korupsi yakni Pasal 2 dan 3.

"Tapi ternyata kalau kita bacapun ada ketentuan yang cukup ketat saya kira, disana ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim (dalam memvonis koruptor dengan hukuman mati). Katakanlah jika berbicara hal-hal yang memberatkan dan meringankan," tandasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement