JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, angkat suara terkait beredarnya narasi dan foto adanya orang ber-KTA (Kartu Tanda Anggota) Gerindra yang diduga mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Habiburokhman mengaku pihaknya akan melakukan penelusuran informasi untuk mengambil tindakan tegas. "Jika benar terbukti informasi tersebut, maka yang bersangkutan secara otomatis akan kehilangan keanggotaan Gerindranya," katanya saat dihubungi, Sabtu (13/3/2021).
Dalam hal ini, Habiburokhman menyatakan pihaknya tak perlu melakukan persidangan secara khusus, tapi cukup melakukan langkah administrasi.
Baca Juga: Demokrat Bongkar Kejanggalan KLB Deliserdang: Peserta Kader dan Caleg Partai Lain
"Dasar hukum yang kami jadikan rujukan adalah Pasal 16 ayat (1) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yang mengatur anggota partai politik kehilangan keanggotaan apabila menjadi anggota partai politik lain," ujar Wakil Rakyat di Senayan yang menjabat Anggota Komisi III itu.
Baca Juga: Ingin Daftarkan Kepengurusan, Demokrat Kubu Moeldoko Wajib Lampirkan Surat "Bebas Berselisih"
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto mengatakan, informasi sementara yang pihaknya dapatkan bahwa tidak ada Gerindra yang terlibat KLB Partai Demokrat.
Maka itu, Wihadi mengharapkan, publik juga memahami perbedaan antara anggota partai biasa dengan kader. Menurutnya, untuk menjadi kader, dan anggota partai yang bersangkutan harus mengikuti pendidikan berjenjang atau pengkaderan.
"Kalau sekedar jadi anggota memang banyak politisi yang punya KTA sekedar untuk menjadi caleg, tapi untuk menjadi kader harus digembleng di lembah hambalang," jelas Wihadi.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.