Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Abdul Aziz Diberhentikan sebagai Ketum DPP KNPI

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Sabtu, 13 Maret 2021 |23:14 WIB
Abdul Aziz Diberhentikan sebagai Ketum DPP KNPI
Ilustrasi (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Pengurus DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menggadakan rapat pleno di Lorin Hotel Sentul dengan agenda tunggal memberhentikan Abdul Aziz sebagai Ketua Umum DPP KNPI. Selanjutnya, mengangkat Dian Assafri sebagai PLT Ketua Umum masa periode berjalan 2018-2021.

Salah satu alasan pemberhentian Abdul Aziz, adalah kepengurusan yang vacum selama dua tahun.

Sekadar diketahui, Abdul Aziz dinobatkan sebagai Ketua Umum hasil Kongres di Hotel Borobudur, Jakarta bulan Desember 2018 yang lalu.

Ketua Organisasi Kaderasi keanggotaan (OKK), Samtidar Tamagola mengatakan bahwa Forum rapat pleno merekomendasikan pemberhentian Ketua Umum, Sekjen dan Bendum.

“Kita telah melakukan tahapan sesuai AD/ART. Pengurus rapat pleno mengevaluasi kepemimpinan dan kinerja Ketua Umum, Sekjen dan Bendum serta hal hal lain yang berkaitan dengan kinerja keorganisasian. Dari rapat pleno ini melahirkan rekomendasi untuk diadakan KLB untuk memberhantikan Aziz dari Jabatannya sebagai Ketua Umum, sekaligus memngganti Yamitema dari jabatan sekjen dan Abraham dari posisinya sebagai Bendum,” ujar Samtidar, Sabtu (13/3/2021).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement