JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jakarta Barat kembali melakukan kegiatan penegakan hukum terkait protokol kesehatan Covid-19 di sejumlah lokasi pada Sabtu 13 Maret 2021 malam hingga Minggu (14/3/2021) dini hari.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian menyebutkan pihaknya melakukan pamwasdak dan penindakan pelanggaran PPKM berbasis mikro pada tempat usaha. Dalam apel yang dipimpin Pengendali Satpol PP Walikota Jakarta Barat Goodman disebutkan pada Sabtu (13/3/2021) malam di Kantor Walikota Jakarta Barat melakukan razia ke dua cafe.
Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19: Masyarakat Sudah Patuhi Prokes, Capaiannya Positif
Dua cafe tersebut yakni kedai kopi Mami Ko di Jalan Pondok Randu, RT08/RW06, Kelurahan Duri Kosambi. Selain dilakukan pembubaran, pihak Satpol PP juga memberikan sanksi penutupan 3x24 jam.
Cafe lainnya yakni Bale kopi Baba Jalan Duri Kosambi RT03/RW01. Kerumunan warga di lokasi tersebut dibubarkan dan karena dari BAP ditemukan pelanggaran PPKM maka diberikan sanksi penutupan sementara 3x24 jam.