Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar PPKM, 3 Bar di Setiabudi Jaksel Ditutup Satpol PP

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Minggu, 14 Maret 2021 |19:48 WIB
Langgar PPKM, 3 Bar di Setiabudi Jaksel Ditutup Satpol PP
Satpol PP tutup 3 bar di Jakarta Selatan (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Satpol PP Kota Jakarta Selatan melakukan penutupan terhadap tiga bar yang ada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu (14/3/2021) dini hari yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Kasi Tibum Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengatakan pihaknya melakukan pemantauan tempat usaha yang dianggap melanggar peraturan PPKM Mikro.

Baca Juga:  DKI Perpanjang PPKM Mikro, Anies: Isra Mikraj & Nyepi di Rumah Saja

Hal tersebut didasarkan pada Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 dan Kepgub DKI Nomor 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah yang memperpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021.

"Untuk Kitchen & Bar Hause Rooftop di Tower 2 MD Place Setiabudi Selatan kita tutup karena belum bisa menunjukkan ijin usaha, kita buatkan teguran tertulis dan diundang untuk datang ke kantor Satpol PP Walikota Jakarta Selatan," ujar Nanto Dwi Subekti.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement