JAKARTA - Ketua DPD Demokrat Banten, Iti Octavia Jayabaya mengatakan bisa mengirim santet Banten ke Moeldoko, hal itu dilakukan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Moeldoko adalah Ketua Staf Presiden (KSP) RI, diangkat menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang. Pernyataan itu membuat masalah santet mencuat lagi, bagaimana santet itu? dan bagaimana menurut kacamata hukum?.
Baca juga: Pelaku Supranatural di Banyuwangi Dirikan Persatuan Dukun Nusantara, Akan Gelar Festival Santet
Pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Alquran, KH Raden Syarif Rahmat mengemukakan, dirinya pun tak luput dari serangan santet. Kejadian itu saat pencalonan dirinya mewakili PPP untuk Dapil Ciamis (Jawa Barat), dan sekitarnya atas permintaan beberapa tokoh ulama dan lima Organisasi Islam.
Atas dasar permintaan itulah akhirnya ia bersedia dicalonkan untuk bersaing meraih kursi panas di DPR RI, periode 2009-2014. Belum lagi langkah menapak jauh, upaya-upaya menjegal dirinya sudah mulai dijeratkan, yang awalnya masih seputar kelengkapan administrasi, dan segala macamnya.
Baca juga: Doa-Doa dalan Al-Quran yang Mampu Melunturkan Sihir
Ketika ia sudah mulai berbenah diri dan mencoba melakukan berbagai hal sebagai syarat pencalonan serta pensosialisasian, upaya penjegalan dirinya sudah mengarah pada sesuatu yang terbilang membahayakan. Upaya itu tidak lain, adalah sihir, atau lazim disebut dengan teluh.
Sebagai seorang pengasuh pesantren, ia tak menaruh curiga terhadap siapa pun yang bertamu ke rumahnya. Namun, di suatu malam, ketika banyak sekali tamu yang hadir, dan sesaat kemudian ada di antara para tamu tersebut pamit pulang, Kiai Syarif mendapat firasat yang kurang baik akan tamunya itu.
.