Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cerita Kyai Syarif Rahmat Lolos dari Serangan Santet saat Pemilu Legislatif

Doddy Handoko , Jurnalis-Senin, 15 Maret 2021 |08:52 WIB
    Cerita Kyai Syarif Rahmat Lolos dari Serangan Santet saat Pemilu Legislatif
KH. Raden Syarief Rahmat (foto: Istimewa)
A
A
A

Sementara itu, Ketua Presidium Forum Keluarga Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI), Ustadz Aziz Hidayatullah secara tegas menyatakan, bahwa santet adalah praktek yang dilarang.

"Apapun alasannya tidak dibenarkan melakukan santet untuk mencelakai orang lain. Meski hanya ancaman lewat kata-kata, sebaiknya dihindari, selain tidak etis juga bisa berakibat secara hukum," ucapnya di acara diskusi webinar "Sikap Fkppai tentang Dukun Santet , Pernyataan tentang Santet, yang Menjadi Fenomena Trend Saat Ini", pada Sabtu 13 Maret 2021.

Dalam bukunya Teori, Konsep dan Kasus Sihir Tenung di Indonesia, Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Indonesia, Nitibaskara menguraikan bahwa santet dalam kajian antropologi termasuk ilmu hitam. Sebutan tukang santet dapat dipakai sebagai legitimasi seseorang untuk menyingkirkan orang yang tidak disukai karena dianggap mengancam ketenteraman penduduk atau alasan terselubung lainnya.

Fakta sosial menunjukkan, bahwa santet di desa-desa di Indonesia bukan saja melembaga, tetapi juga sudah mendarah daging. Prof Dr Ronny Nitibaskara mengatakan, peradilan terhadap dukun santet atau teluh sangat memungkinkan. Perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat. Dia menjelaskan, penerapan pasal 351, 338, dan 340 KUHP terhadap pelaku praktik dukun santet atau teluh dapat dilakukan.

Aktivitas seorang dukun santet dapat dijerat secara hukum. Dari hasil penelitian dan penyamaran aparat penegak hukum di salah satu wilayah pesisir di Jawa, maka diperoleh rekaman pengakuan dukun santet yang telah menghilangkan nyawa belasan hingga puluhan orang. Menurutnya, hasil bukti rekaman itu dapat dijadikan alat bukti dan dinyatakan sah secara hukum.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement