Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Kerahkan 658 Personel Amankan Sidang Perdana Habib Rizieq

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 15 Maret 2021 |16:17 WIB
Polri Kerahkan 658 Personel Amankan Sidang Perdana Habib Rizieq
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Foto: Humas Polri)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyiapkan pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait dengan pelaksanaan sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa, dalam melakukan penjagaan, pihaknya mengerahkan 658 personel kepolisian ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, besok, Selasa 16 Maret 2021.

"Ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang akan dimulai besok," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

Baca Juga:  Sidang Perdana Habib Rizieq Digelar Besok, PN Jaktim Antisipasi Kehadiran Simpatisan

Rusdi menyatakan, sidang perdana itu bakal digelar secara virtual karena pandemi Covid-19. Sebab itu, Rusdi mengimbau kepada masyarakat yang ingin menggelar aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengurungkan niatnya.

"Sekali lagi sidang secara virtual. Masyarakat harus pahami," ujar Rusdi.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat Rizieq dan kawan-kawan. Selain Rizieq Shihab, mereka adalah H. Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Berkas perkara yang dilimpahkan pun meliputi dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Megamendung dan hasil swab di RS Ummi Bogor.

Baca Juga:  Jelang Sidang Perdana Habib Rizieq, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Dalam hal ini, Rizieq akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A Ayat (1) jo 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement