JAKARTA - Sebanyak 22 warga Tambora, Jakarta Barat kedapatan tidak menggunakan masker terjaring petugas gabungan. Penjaringan tersebut dilakukan dalam operasi yustisi yang digelar tiga pilar Tambora dalam mengantisipasi Covid-19 di Jalan Kaliber Roa Malaka Tambora, Minggu, (14/3/2021).
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan daalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut, 21 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang memilih untuk membayar administrasi. Operasi tersebut merupakan kegiatan lanjutan dimana sosialisasi PPKM Mikro telah dilaksanakan.
"Kami bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 22 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini," ujar Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).
Faruk mengatakan, tiga pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19.
Baca Juga: Diduga Ada Oknum Nakes Palsukan Hasil Rapid Antigen, Positif Covid-19 Jadi Negatif
Diketahui, Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.