Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

22 Warga Tambora Kedapatan Tak Pakai Masker, Dihukum Bersihkan Fasilitas

Dimas Choirul , Jurnalis-Senin, 15 Maret 2021 |09:14 WIB
22 Warga Tambora Kedapatan Tak Pakai Masker, Dihukum Bersihkan Fasilitas
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 22 warga Tambora, Jakarta Barat kedapatan tidak menggunakan masker terjaring petugas gabungan. Penjaringan tersebut dilakukan dalam operasi yustisi yang digelar tiga pilar Tambora dalam mengantisipasi Covid-19 di Jalan Kaliber Roa Malaka Tambora, Minggu, (14/3/2021).

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan daalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut, 21 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang memilih untuk membayar administrasi. Operasi tersebut merupakan kegiatan lanjutan dimana sosialisasi PPKM Mikro telah dilaksanakan.

"Kami bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 22 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini," ujar Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).

Faruk mengatakan, tiga pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19.

Baca Juga: Diduga Ada Oknum Nakes Palsukan Hasil Rapid Antigen, Positif Covid-19 Jadi Negatif

Diketahui, Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement