JAKARTA - Sidang perdana Habib Rizieq Shihab atas perkara kekarantinaan kesehatan segera degelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) esok. Adapun agenda persidangan esok hari yang direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB adalah pembacaan dakwaan.
Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, sidang pembacaan dakwaan yang mencakup tiga perkara sekaligus kemungkinan besar bakal dibacakan di satu waktu.
"Kemungkinan dakwaan dibacakan bersamaan. Tiga perkara ini jadwal persidangannya di hari selasa," kata Sugito saat dihubungi, Senin (15/3/2021).
baca juga: Ada Habib Rizieq, Situasi Rutan Bareskrim Disebut Jadi Mirip Pesantren
Dia melanjutkan, perkara kekarantinaan kesehatan yang menjerat HRS tidak lain kerumunan warga di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020. Perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Serta perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.
"Tapi tergantung keputusan Majelis Hakim (pembacaan dakwaan untuk tiga perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan digelar di satu hari yang sama atau berbeda hari)," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum: Pasal Bukan Prokes Dijadikan Senjata untuk Menzalimi Habib Rizieq
Dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq dan lima terdakwa lain disangkakan pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.