Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Protokol Kesehatan, Kantor Asuransi Ditutup Sementara

Dimas Choirul , Jurnalis-Senin, 15 Maret 2021 |12:46 WIB
 Langgar Protokol Kesehatan, Kantor Asuransi Ditutup Sementara
Petugas Satpol PP saat menutup kantor Asuransi di Cengkareng (foto: ist)
A
A
A

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca juga:  Langgar Prokes, Tempat Karaoke dan Cafe di Jakbar Ditindak Satpol PP

Kemudian Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor. 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor. 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement