JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, hari ini pihaknya memeriksa saksi kunci dalam kasus tabrak lari pengendara mobil Mercedes Benz (Mercy) terhadap pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
"Hari ini kami jadwalkan periksa saksi termasuk saksi kunci," kata Sambodo saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Saksi kunci itu, kata Sambodo, merupakan seseorang yang menjadi penumpang dan duduk di samping pengemudi ketika peristiwa tabrak lari tersebut terjadi.
"Ada penumpang yang berada di samping pengemudi ketika kejadian. Itu sudah kami dapatkan identitasnya. Rencana kami panggil hari ini," ujar Sambodo.
Sementara itu, Sambodo menyebut, tersangka dalam kasus ini MDA (19) yang merupakan mahasiswa itu telah diperiksa urine dan dinyatakan negatif dari narkoba maupun minuman beralkohol.
"Kemudian yang bersangkutan kami sudah periksa urine kemarin sudah keluar hasilnya negatif narkoba maupun alkohol," ucap Sambodo.
Polisi telah menetapkan MDA (19) sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 13 Maret 2021. Ia juga sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengemudi Mercy Penabrak Pesepeda di Bundaran HI
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 UU Lalu Lintas (Lalin) dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (3).
Baca Juga : Kasus Tabrak Lari di Bundaran HI, Netizen Salahkan Pesepeda
(Erha Aprili Ramadhoni)