Berdasarkan aturan, kata Hengki, menyampaikan pendapat di muka umum hanya sampai pukul 18.00 WIB.
Baca Juga : AHY Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukum, Kubu Moeldoko: Perang Berlanjut
"Tadi kan sudah mendapat penjelasan dari dalam, kita akan ikuti perkembangannya intinya situasi oandemi ini, ini situasi khusus menempatkan orang lain dalam situasi bahaya, berkerumun itu bahaya. Itu jelas tak berizin," tuturnya.
Baca Juga : Demokrat: UU Parpol Tegaskan Anggota Partai yang Dipecat Tak Dapat Bentuk Kepengurusan
(Erha Aprili Ramadhoni)