Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wacana Presiden 3 Periode, Yusril: Kecil Kemungkinan MPR Amandemen UUD

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 16 Maret 2021 |03:35 WIB
Wacana Presiden 3 Periode, Yusril: Kecil Kemungkinan MPR Amandemen UUD
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Yusril di zaman sekarang nampaknya akan sulit untuk menciptakan konvensi semacam itu, mengingat banyak faktor antara lain trauma langgengnya kekuasaan di tangan satu orang dan derasnya suara oposisi, baik di dalam badan-badan perwakilan maupun di luarnya.

"Apalagi di zaman kebebasan berekspressi dan kebebasan media sekarang ini, penolakan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode berdasarkan konvensi akan menghadapi tantangan yang cukup berat," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Alasan lain, lanjut dia, sulitnya menciptakan konvensi ketatanegaraan mengenai penambahan masa jabatan Presiden ialah adanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang melalui proses uji materil, bisa menilai apakah tindakan penyelenggara negara konstitusional atau tidak.

"Orang bisa mempersoalkan masa jabatan periode ketiga dengan cara konvensi tersebut di Mahkamah Konstitusi," ucap Yusril.

Lain halnya jika terjadi amandemen oleh MPR atas norma Pasal 7 UUD 1945, maka MK tidak bisa berbuat apa-apa. Di sisi lain Yusril tidak yakin MPR akan mengamandemen norma pasal mengenai masa jabatan Presiden tersebut.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement