Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Pindahkan Mobil Mewah Barang Bukti Kasus Korupsi Asabri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 16 Maret 2021 |08:33 WIB
 Kejagung Pindahkan Mobil Mewah Barang Bukti Kasus Korupsi Asabri
Pemindahan barang bukti mobil mewah kasus korupsi Asabri (foto: ist)
A
A
A

"Ketiga barang bukti sebelumnya dititipkan pada pengelola Apartement Raffles Residences dipindahkan, dan dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT. ASABRI," ujar Leonard.

Baca juga:  Korupsi ASABRI, Kejagung Sita 17 Kapal Milik Heru Hidayat

Sekadar informasi, sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020; Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014; Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement