JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan barang bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) berupa mobil mewah.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan, mobil tersebut merupakan milik dari salah satu tersangka kasus tersebut yakni Jimmy Sutopo.
"Memindahkan barang bukti yang terkait dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. ASABRI atas nama tersangka JS," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Usut Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa WN Australia
Adapun mobil yang dipindahkan itu adalah, satu unit Rolls Royce Phantom Coupe, satu unit Mercedes Benz tipe M-AMG, dan Nissan Teana.