Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tolak Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 16 Maret 2021 |14:47 WIB
 Polri Tolak Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi
Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi (foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri menolak pengajuan penangguhan penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi dalam kasus penggunaan dinar dirham dalam proses transaksi jual beli.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, penolakan penangguhan penahanan tersebut merupakan kewenangan dari penyidik.

"Penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang bersangkutan, dan tentunya penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tidak mengabulkan permohonan tersebut," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Polri Perpanjang Masa Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Selama 40 Hari

Sekadar diketahui, Zaim Saidi menulis surat di balik penjara yang berisikan surat permohonan maaf atas kegaduhan polemik transaksi di pasar tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Zaim, Ali Wardi. Menurutnya, sepucuk kertas itu berisikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan pasar yang bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement