JAKARTA - Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab ditunda. Hal itu lantaran, proses meja hijau yang dilakukan virtual mengalami gangguan teknis audio dan visual.
"Ini ditunda hingga Jumat besok 19 Maret jam 09.00 WIB," kata Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Sidang Perdana, Massa Habib Rizieq Diminta Tak Berkerumun di PN Jaktim
Aziz memaparkan, penundaan itu lantaran pihak Habib Rizieq menyayangkan adanya gangguan teknis dalam persidangan tersebut yang merugikan pihaknya. Sehingga, mereka menilai ketika JPU membacakan dakwaan akan sangat merugikan apabila fasilitas penunjang sidang virtual tak maksimal.
Selain gangguan teknis, pihak Habib Rizieq juga meminta agar kliennya dihadirkan secara langsung di muka persidangan atau hadir secara fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.