Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen kepada AHY Bakal Digelar Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 17 Maret 2021 |09:15 WIB
 Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen kepada AHY Bakal Digelar Hari Ini
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana terkait gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hari ini. Gugatan itu berkaitan pemecatan Jhoni Allen sebagai kader Partai Demokrat.

Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyo mengatakan, sidang gugatan dengan penggugat Jhoni Allen Marbun akan digelar sekira pukul 10.30 WIB. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Buyung Trikora dengan dengan Hakim Anggotanya, Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.

"Sidang gugatan Parpol Demokrat atasnama Johni Allen Marbun, hari ini Rabu, tanggal 17 Maret 2021, rencana pukul 10.30 WIB. Acara (sidang perdana) adalah pembacaan gugatan penggugat," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Rabu (17/3/2021).

Baca juga:  Pemerintah Dinilai Sedang Berhitung Dampak Politik Sebelum Putuskan Nasib KLB Demokrat

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Dalam perkara ini, ada tiga pihak yang digugat oleh Jhoni Allen Marbun yakni, Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan.

Baca juga:  Jhoni Allen Marbun Hadiri Rapat DPR, Demokrat: Kalau Berharap Kesadaran Etik Tidaklah Mungkin

Adapun, petitum permohonan Jhoni Allen Marbun yang tertuang dalam SIPP PN Jakpus tersebut sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Sekadar informasi, Jhoni Allen Marbun dipecat sebagai kader Partai Demokrat karena terlibat kudeta kepemimpinan AHY. Ia tak terima dengan pemecatan itu. Jhoni Allen kemudian menggugat pemecatannya itu ke PN Jakpus, beberapa waktu lalu.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement