JAKARTA - Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjawab mangkir sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tim hukum Partai Demokrat sedang mempelajari kasus tersebut.
"Tim hukum kami sedang mempelajari dan menyiapkan beberapa berkas yang belum lengkap," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra saat jumpa pers di Aula Nusantara, Kantor DPP Demokrat, Rabu (17/3/2021).
BACA JUGA: Menkumham Teliti Berkas Demokrat Kubu AHY dan Moeldoko
Sebelumnya dalam sidang perdana tersebut, Jhoni Allen selaku penggugat tidak hadir secara langsung di PN Jakpus. Jhoni Allen diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan pihak tergugat di antaranya adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan tidak hadir.
Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan ke PN Jakpus setelah dipecat sebagai kader Partai Demokrat karena dianggap terlibat kudeta kepemimpinan AHY. Gugatan itu diterima oleh PN Jakpus dan diagendakan sidang perdananya pada hari ini, Rabu (17/3/2021).