Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pukuli Anaknya Berusia 7 Bulan, Ayah Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 17 Maret 2021 |17:39 WIB
Pukuli Anaknya Berusia 7 Bulan, Ayah Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Seorang ayah berinisal EP yang melakukan penganiayaan pada anak kandungnya MP yang masih berusia 7 bulan telah ditangkap polisi. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya memukuli anaknya tersebut.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat (13/3/2021), saat tersangka hendak tidur sementara ibunya sedang bekerja. Kemudian anaknya menangis hingga EP kesal dan memukul dan membanting anaknya di kasur.

Setelah istrinya tiba di rumah, ia kaget melihat bayi 7 bulan itu menangi dan lebam. EP mengakui dirinya telah memukuli anaknya. Selanjutnya pelaku melarikan diri hingga empat hari.

"Yang bersangkutan keluar dari rumah kita cari empat hari. Tadi malam jam 8 malam kita tangkap di tempat kerjanya," kata Imran di kantornya, Rabu (17/3/2021).

Pelaku memukul bagian di mata hingga lebam, di mulut hingga pecah, membanting di kasur sehingga lututnya ada memar serta mencubit bagian punggung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement