JAKARTA - Seorang ayah berinisal EP yang melakukan penganiayaan pada anak kandungnya MP yang masih berusia 7 bulan telah ditangkap polisi. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya memukuli anaknya tersebut.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat (13/3/2021), saat tersangka hendak tidur sementara ibunya sedang bekerja. Kemudian anaknya menangis hingga EP kesal dan memukul dan membanting anaknya di kasur.
Setelah istrinya tiba di rumah, ia kaget melihat bayi 7 bulan itu menangi dan lebam. EP mengakui dirinya telah memukuli anaknya. Selanjutnya pelaku melarikan diri hingga empat hari.
"Yang bersangkutan keluar dari rumah kita cari empat hari. Tadi malam jam 8 malam kita tangkap di tempat kerjanya," kata Imran di kantornya, Rabu (17/3/2021).
Pelaku memukul bagian di mata hingga lebam, di mulut hingga pecah, membanting di kasur sehingga lututnya ada memar serta mencubit bagian punggung.