Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pukuli Anaknya Berusia 7 Bulan, Ayah Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 17 Maret 2021 |17:39 WIB
Pukuli Anaknya Berusia 7 Bulan, Ayah Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga : Ayah Ini Pukuli Anaknya yang Berumur 7 Bulan hingga Bonyok

"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 ayat (2) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman 10 tahun," tuturnya.

Baca Juga : Kronologi Balita Dipukuli Lantaran Buang Air Besar yang Jadi Viral

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement