Baca Juga: Kapolda Papua: Kami Akan Tangkap Pelaku Pembakaran Kantor Disnaker Keerom
"Saya kesal, minjam bola lampu musalah tanpa izin ditegur oleh pengurus," tutur M Saddaq.
Sementara itu, Kanit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Junaidi, membenarkan motif pembakaran musalah lantaran pelaku sakit hati kepada pengurus.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku mendekam dalam sel tahanan Polda Sumsel. Pelaku terancam pasal 187 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.