"Dia dirawat empat hari karena harus dioperasi rahangnya dan perlu istirahat total untuk memulihkan luka kepalanya," terang Kapolres.
Polisi yang mendapatkan informasi adannya penganiyayaan langsung bergerak cepat. Dalam waktu singkat, empat orang berhasil dibekuk.
Justru otak penganiyayaan AF yang lebih memilih melarikan diri. Kini AF buron dan masuk dalam DPO Polisi.
"Saya minta agar pelaku yang masih melarikan diri untuk datang menyerahkan diri secara baik-baik pada polisi," tegas Kapolres.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara 9 tahun, dan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
(Fakhrizal Fakhri )