“Kami bersedia ikut menanggung biaya ganti rugi agar warga ada akses. Sementara kami minta untuk menghentikan pembangunan rumah ini. Selain itu akan meninjau ulang izin mendirikan bangunan rumah tersebut ,” katanya.
Pihaknya juga bersedia menggratiskan sertifikat tanah, jika harus dipecah karena untuk akses warga .
Sementara itu, pemilik tanah, Sukendro mengatakan pihaknya sudah membuat akses jalan meski hanya untuk pejalan kaki. Dia belum bersedia memberikan jalan selebar satu meter sepanjang 25 meter dan tetap pada pendirian, meminta uang ganti rugi bangunan dan imaterial total Rp 150 juta .
“Saya membangun rumah di tanah milik sendiri, ada sertifikat dan ada IMB tidak ada yang dilanggar. Saya juga sudah membuka jalan untuk bisa lewat jalan kaki. Sedang untuk membuka satu meter saya tetap pada keputusan keluarga yaitu minta ganti rugi bangunan dan immaterial Rp 150 juta untuk lebar satu meter panjang 25 meter,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )