JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum bisa digunakan untuk melakukan penindakan terhadap knalpot racing atau bising.
"Belum bisa dilakukan penindakan penilangan pelanggaran knalpot racing karena ETLE masih berupa visual video tanpa suara (audio)," ujar Sambodo, Kamis (18/3/2021) siang ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
Hal tersebut berarti pelanggaran terhadap penggunaan knalpot racing akan tetap dilakukan penindakan dengan pengawasan kepolisian secara manual.
Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku di Jakarta, Pengendara Jadi Lebih Waspada
"ELTE tetap digunakan khususnya untuk memantau pelanggaran lalu lintas secara visual, kemacetan, maupun tindakan kriminalitas jalanan," tambah Sambodo.
Sebagaimana diketahui, ELTE nasional di 12 Polda akan diluncurkan pada 23 Maret 2021 pekan depan.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.