Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rebutan Cowok, 4 Remaja Ditetapkan Tersangka Perundungan

Antara , Jurnalis-Kamis, 18 Maret 2021 |10:04 WIB
Rebutan Cowok, 4 Remaja Ditetapkan Tersangka Perundungan
Ilustrasi (Foto: Pixabay.com/Antara)
A
A
A

MEDAN - Pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perundungan terhadap dua remaja putri berinisial ZS (13) dan DAP (15) yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

"Identitas keempat tersangka, yakni RS (15), NR (14), NA (15) dan N (15)," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:  Protes Jalan Rusak, Warga Demo Hadang Truk Melintas

Namun, Nainggolan tidak menjelaskan apakah tersangka ditahan atau tidak. Mengingat usia keempat pelaku masih di bawah umur.

Ia hanya menyebut bahwa keempat tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement