Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kementan Kembali Tegaskan Dilarang Jual Paket Pupuk Subsidi dan Non-Subsidi

Karina Asta Widara , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |19:18 WIB
Kementan Kembali Tegaskan Dilarang Jual Paket Pupuk Subsidi dan Non-Subsidi
Foto : Dok Kementan
A
A
A

“Tetapi dari distributor sendiri masih ada yang setengah memaksa dengan dalih minta tolong untuk dibantu pupuk non-subsidi dipasarkan. Saya tidak order pupuk non-subsidi tahu-tahu dikirim,” katanya.

Wilayah distribusi pupuk di KPL milik Darnianto berada di wilayah satu Desa Bendo yang terdiri atas delapan kelompok tani. Dia menyampaikan stok pupuk aman untuk petani.

Sementara itu, Petugas Pemasaran Daerah Sragen PT Petrokimia Gresik, Cahyo Sulistyo, menyampaikan surat larangan penjualan pupuk bersubsidi dengan sistem paket dengan pupuk non-subsidi atau pupuk lainnya itu berawal dari kasus di wilayah Kabupaten Blora.

Dia mengatakan, petani di Blora kemudian protes ke bupati dan ditindaklanjuti oleh Pupuk Indonesia dengan mengeluarkan surat larangan paketan itu, yakni pupuk bersubsidi dilarang dipaketkan dengan pupuk non-subsidi.

“Sebenarnya Sragen tidak ada kasus seperti itu tetapi aturan larangan berlaku secara luas di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Senior Sales Executive PT Pusri, Agus Suprayogi, menambahkan pemerintah itu memberi pupuk bersubsidi itu hanya sekitar 70% sehingga kekurangannya diharapkan bisa dicukupi dari pupuk non-subsidi. Dia menjelaskan dengan berkurangnya alokasi pupuk bersubsidi itu bukan berarti penjualannya dipaketkan dengan pupuk non-subsidi.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement