Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Asyik! Mulai April 2021 Perpanjang SIM A dan C Bisa Sambil Rebahan di Rumah

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |10:34 WIB
Asyik! Mulai April 2021 Perpanjang SIM A dan C Bisa Sambil Rebahan di Rumah
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C semakin mudah dilakukan. Bagaimana tidak, masyarakat kini bisa mengajukan permohonan perpanjangan tanpa harus ke kantor Satpas SIM karena cukup dilakukan secara daring (online).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, warga bisa mengunduh aplikasi digital Korlantas di AppStore dan PlayStore. Sistem ini mulai berlaku 11 April 2021.

Yusuf mengatakan, program ini memang diciptakan bagi kaum milenial yang akrab dengan dunia digital.

"Pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui AppStore atau PlayStore pada telepon seluler," kata Yusuf, Jumat (19/3/2021).

Yusuf menuturkan, dalam prosesnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

Baca juga: Sanksi Tidak Punya SIM, Kurungan 4 Bulan atau Denda Rp1 Juta

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," ujar Yusuf.

Jika SIM palsu maka akan terdeteksi sistem sehingga akan dibatalkan secara otomatis.

Kemudian setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh Polda.

Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM. Setelah diperiksa, tim dokter mengupload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Baca juga: Begini Pelayanan SIM Satpas Daan Mogot di Era New Normal

Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

Yusuf menjelaskan sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement