Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mabes Polri Sampaikan Alasan Tak Tahan Sadikin Aksa

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |14:01 WIB
Mabes Polri Sampaikan Alasan Tak Tahan Sadikin Aksa
Sadikin Aksa (Foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan alasan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Eks Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. Polisi menyebut, alasan tidak dilakukannya penahanan karena akan kembali melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan tersangka dalam kasus mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Karena masih akan dilanjutkan lagi (pemeriksaan) dan masih akan ada pemeriksaan-terhadap pihak-pihak terkait yang lain," kata Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Plat Kendaraan Luar Jakarta Bisa Terkena Tilang ETLE saat Melintas di Jalan Ibu Kota

Dia mengatakan, sejumlah pihak juga akan dilakukan pemeriksaan dalam kasus ini. Namun dia masih belum memastikan pihak-pihak yang akan diperiksa dalam kasus ini.

Baca juga: Polemik Penahanan IRT dan 2 Balitanya, Polri: Sudah 9 Kali Mediasi

"Pada prinsipnya, semua yang terkait akan kita ambil keterangannya kita panggil dan periksa," jelasnya.

Helmy mengaku masih belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan. Pihaknya masih merencanakan perihal pemeriksaan lanjutan. "Sedang direncanakan lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. Dia dicecar dengan 53 pertanyaan selama 10 jam sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

"Diperiksa pada Kamis 18 Maret 2021 Pukul 10.00-22.00 WIB. Jejumlah 53 pertanyaan 28 halaman," kata Argo, Jumat (19/3/2021).

Sadikin menjadi tersangka karena diduga tak melaksanakan surat perintah OJK berkaitan dengan saham PT Bank Bukopin yang sedang dalam kondisi likuid.

Disaat Bank Bukopin sudah dalam pengawasan intensif sejak Mei 2018 akibat permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi semakin memburuk dalam kurun Januari hingga Juli 2020.

OJK pun mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan. Bosawa tak menjalankan perintah surat tersebut.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement