JAKARTA - Pihak kepolisian menyebutkan pihaknya akan semakin memperketat pengawasan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasca kegiatan prostitusi online Hotel Alona milik Cynthiara Alona atau (CA/CCA).
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat melaksanakan press rilis kasus pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Dalam kesempatan tersebut Yusri Yunus didampingi Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, Ketua KPAI Susanto, Staff Khusus Presiden Bidang Sumber Daya Manusia Erlinda, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar, Wakil Ketua LPSK Livia Istania, serta Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta Wiwik Andayani.
"Pelaku pria hidung belang, salah satunya berupaya menghilangkan identitasnya. Tanpa KTP saja bisa, jadi tidak perlu menunjukkan KTP di hotel, jadi menghilangkan identitas. Apakah mereka (pria hidung belang dan hotel) bisa dihukum, bisa, bahkan hukumannya cukup berat," ujar Yusri Yunus.
Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Kemkominfo, Kemenparekraf, dan stakeholder terkait untuk mewajibkan kembali pengguna jasa (konsumen) hotel untuk menunjukkan KTP mereka.
Sebagaimana diketahui pada Selasa (16/3/2021) pukul 23.30 WIB Hotel Alona yang dimiliki artis berinisial CA berada Jalan Komplek Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang digerebek kepolisian dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi mengamankan 43 orang yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online di Hotel Alona.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.