Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Kantor Bappeda Jabar, KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |21:57 WIB
Geledah Kantor Bappeda Jabar, KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan barang elektronik usai melakukan penggeledahan terkait dugaan pengembangan suap bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat. "Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan barang elekronik yang terkait perkara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar Terkait Pengembangan Kasus Suap Eks Bupati Indramayu

Nantinya, kata Ali, bukti-bukti yang telah diamankan tersebut akan dilakukan validasi dan selanjutnya disita untuk melengkapi berkas penyidikan kasus suap bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu itu.

"Bukti-bukti ini akan divalidasi dan analisa untuk diajukan penyitaannya sebagai bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," ungkap Ali.

Sebelumnya, tim juga telah lebih dulu menggeledah salah satu rumah di Kabupaten Cianjur. Rumah tersebut diduga milik salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Ali tidak menjelaskan siapa pihak yang rumahnya digeledah tersebut. Namun, dari rumah itu, tim berhasil mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.

"Tim penyidik KPK (18 Maret 2021) melakukan penggeledahan di rumah pihak yang terkait dengan perkara ini di Kabupaten Cianjur dengan hasil ditemukan sejumlah dokumen terkait perkara dimaksud," bebernya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Baca Juga:  Segera Disidang, 3 Terdakwa Kasus Korupsi di PT DI Dititipkan ke Lapas Sukamiskin

KPK sebelumnya lebih dulu menetapkan mantan Bupati Indramayu Supendi dan bekas anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan tersangka itu sejalan dengan adanya penyidikan baru atas pengembangan perkara ini.

"Saat ini, KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019," kata Ali.

Namun, Ali masih enggan membeberkan siapa tersangka baru hasil pengembangan perkara ini. Pun demikian terkait konstruksi pengembangan perkara ini. Kata Ali, pihaknya akan mengumumkan secara detail ke publik setelah KPK melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka baru itu.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ucap Ali.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement