"Pemilik 37 kendaraan ini harus membawa knalpot bawaannya saat menebus kendaraannya," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Dicky Pranata mengatakan, penertiban knalpot bising nantinya juga mengarah pada kendaraan roda empat. Namun, saat ini pihaknya masih fokus pada motor.
"Kami juga menyasar kendaraan roda empat, namun saat ini kami masih fokus ke motor," ujar Dicky.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.