Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu Milik Napi di Pelabuhan Tanjung Priok

Yohannes Tobing , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |16:14 WIB
 Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu Milik Napi di Pelabuhan Tanjung Priok
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik seorang warga binaan salah satu lapas di Semarang yang diketahui bernama Gofal (DPO) dan bawa menuju Jakarta," sambungnya.

 Baca juga: Puluhan Remaja Digerebek di Hotel Koja, Seorang Positif Narkoba

"Dan saat ini kami sedang lalukan pengecekan uji laboratorium narkoba di Puslabfor Mabes Polri untuk dilakukan proses lebih lanjut," lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana minimal 6 (enam) tahun kurungan penjara dan maksimal seumur hidup," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement