Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Sempat Ajukan Habib Rizieq Dijerat Pasal 216 karena Dinilai Menghina Jalannya Persidangan

Quadiliba Al-Farabi , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |18:48 WIB
Jaksa Sempat Ajukan Habib Rizieq Dijerat Pasal 216 karena Dinilai Menghina Jalannya Persidangan
Habib Rizieq (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menjerat terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pasal 216 karena dinilai menghina jalannya sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan. Hal itu diajukan jaksa lantaran Habib Rizieq tidak mau menuruti perintah hakim untuk duduk tenang dan menghadiri persidangan.

"Kami mengatagorikan perbuatan terdakwa sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini. Dengan demikian kami mohon majelis hakim menetapkan bahwa terdakwa ini telah melanggar Pasal 216 KUHP dengan hukuman 4 bulan 2 Minggu penjara," ujar JPU saat bersitegang di ruang sidang Kabareskrim, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Hakim Bujuk Habib Rizieq yang Bungkam Seribu Bahasa

Meski begitu, tuntutan jaksa tersebut ditolak hakim. Majelis hakim tetap berupaya untuk meyakinkan Habib Rizieq agar mengikuti persidangan dan menjalani hak-haknya dalam menyampaikan keberatan atas dakwaan.

Baca juga: Habib Rizieq Pilih Bungkam, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Hakim memberi waktu hingga Selasa 23 Maret 2021 untuk terdakwa menyiapkan diri dalam menyampaikan pembelaannya.

"Sekiranya jangan masuk ke pasal itu dulu, kita ajak diskusi. Kami beri Habib waktu untuk merenung, berpikir secara tenang, kemudian menggunakan haknya menyampaikan keberatannya hingga Selasa," ujar Ketua Hakim Khadwanto.

Jaksa menilai, terdakwa Habib Rizieq menunjukan sikap tidak kooperatif dalam mengikuti proses persidangan dari awal penjemputan dari Rutan Bareskrim. Habib Rizieq berkali-kali menolak untuk hadir sidang secara Online.

"Sejak awal yang bersangkutan berkata silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karna saya tidak menghendaki secara online'" ujar Jaksa yang mencontohkan pernyataan Rizieq Shihab.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement